Kontrak umum: metode kontrak yang diadopsi oleh pemilik proyek untuk mencapai tujuan proyek. Artinya, unit yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut dipercayakan oleh pemilik untuk mengontrakkan seluruh proses atau beberapa tahap siklus pengembangan proyek konstruksi mulai dari pengambilan keputusan, desain hingga operasi uji coba sesuai dengan kontrak. Di bawah dokumen kebijakan saat ini dari Komisi Pembangunan dan Reformasi nasional dan Kementerian perumahan dan pembangunan pedesaan perkotaan bersama-sama menerapkan seluruh layanan konsultasi rekayasa proses dan EPC, pada prinsipnya, seluruh tim konsultan rekayasa proses dengan seluruh manajer proyek rekayasa proses sebagai direktur umum diharuskan untuk memberikan layanan konsultasi untuk EPC di semua tahap. Perhatikan bahwa hanya ketika tugas yang dikontrakkan mencakup dua atau lebih item dalam siklus pengembangan pada saat yang sama, mereka dapat disebut kontrak umum. Tahap desain dapat dimulai dari desain skema, desain teknis atau desain gambar konstruksi, dan kontrak umum yang terpisah termasuk dalam ruang lingkup.










